Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009
- Prof. Dr. H.K. Martono, SH., LLM. -
- Amad Sudiro, SH., MH., MM -
Buku ini membahas tentang masalah angkutan udara yang diatur dalam UURI No.1 Tahun 2009, yang meliputi kebijakan baru transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan (airline capital), komposisi saham (shares composition), kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership), jaminan bank (bank guarantee), sumber daya manusia (resource person), kebijakan tarif penumpang (passenger tariff policy) pesawat udara baik ekonomi maupun non-ekonomi, tarif jasa kebandarudaraan dan penegakan hukum.
Berdasarkan kebijakan baru transportasi udara tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas cabotage, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, perjanjian Bermuda 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal nasional dengan modal asing, Sesuai dengan substansi UURI No.1 Tahun 2009, buku ini juga membahas tentang tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga. Sebelum menguraikan hal itu dalam buku ini lebih dahulu dijelaskan tentang konsep tanggung jawab hukum baik tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), tanggung jawab praduga bersalah (presumpation of liability), tanggung jawab tanpa bersalah (liability without fault) dan ajaran hukum (doctrine) yang digunakan dalam UURI No.1 Tahun 2009. Untuk mempertajam penjelasan agar mudah dicerna oleh pembaca dalam penjelasan tanggung jawab hukum tersebut dikemukakan juga tanggung jawab yang diatur dalam Konvensi Warsawa 1929, Protokol The Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, Montreal Agreement of 1966, Protokol Guatemala City 1971, Protokol Tambahan Montreal 1975 nomor 1, 2, 3 dan 4 dan Konvensi Montreal 1999 dan diteruskan dengan tanggung jawab yang diatur dalam UURI No.1 Tahun 2009. Sedangkan pada bab-bab terakhir dikemukakan masalah pendaftaran dan penghapusan daftar pesawat udara sipil berkenaan usaha mempermudah pengadaan pesawat udara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Cape Town 2001, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah angkutan udara.
Di dalam buku ini diulas kebijakan baru transportasi udara berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009 berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan, komposisi saham, kepemilikan pesawat udara, jaminan bank, sumber daya manusia, kebijakan tarif, tanggung jawab hukumperusahaan penerbangan terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga yang mengacu pada hukum internasional seperti Konvensi Warsawa 1929, Protokol The Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, Montreal Agreement of 1966, Protokol Guatemala City 1971, Protokol Tambahan Montreal 1975 nomor 1, 2, 3, dan 4 dan Konvensi Montreal 1999 dan hukum nasional yang berkaitan dengan angkutan udara, sehingga ulasannya lebih tajam.
Bambang Soesantono
Wakil Menteri Perhubungan
Wakil Menteri Perhubungan
Detail produk:
16 x 24 cm; 396 hlm
ISBN 978-979-769-294-0
Cetakan ke-1, 2010
Rp 75.000,00
cover design by embuntiur ISBN 978-979-769-294-0
Cetakan ke-1, 2010
Rp 75.000,00
Dimana bisa beli buku ini?
BalasHapusDimana bisa beli buku ini?
BalasHapus