Cut Prize untuk melawan Pembajakan

"Enak beli buku bajakan, Mas.. Lebih murah..."

Kalimat di atas terasa sangat familiar terdengar tiap kali kita bertanya pada mahasiswa yang hendak membeli buku. Bukannya mereka (yang akan membeli buku bajakan) tidak tahu apa yang mereka lakukan. Tapi mereka lebih memilih tidak peduli dengan sikap mereka.

Membeli buku bajakan adalah tindakan yang tidak hanya akan merugikan pembeli (disadari atau tidak), namun juga tidak menghiraukan intelektualitas pengarangnya, selain juga merupakan tindakan kriminal (melanggar UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Pembeli buku bajakan akan mendapatkan buku (bajakan) yang isinya di luar tanggung jawab penulis maupun penerbit.
Kenapa?
Karena proses duplikasi dapat saja mengalami bias, baik disengaja ataupun tidak. Adanya kalimat-kalimat yang tidak utuh. Tergantinya isi tulisan, sehingga menyimpangkan isi yang sebenarnya. Dan lain sebagainya.

Selain itu, pembeli buku bajakan telah MELECEHKAN intelektualitas penulisnya.
Kenapa?
Jika kita pernah (mencoba) menulis, kita akan sangat paham bahwa menulis itu terkadang sangat tidak mudah. Kita harus tahu apa saja yang harus kita sampaikan. Kepada  siapa kita akan menyampaikan. Bagaimana cara kita menyampaikan. Kapan kita harus menyampaikan. Dan segala hal yang memusingkan untuk menghasilkan karya yang terbaik.
Namun setelah karya (buku) tersebut selesai dan terdistribusi, para pembajak dan pembeli buku bajakan dengan enteng menduplikasi dan mendistribusikan tanpa izin.
Betapa naif dan murahan tindakan itu.

Kita harus paham bahwa dalam setiap eksemplar buku yang terjual terdapat hak penulis (atau ahli warisnya). Namun adanya pembajakan secara otomatis akan mengurangi hak mereka. Dimana hak tersebut terkadang merupakan penyangga ekonomi keluarga penulis.
Sebut saja Sosiologi: Suatu Pengantar, yang merupakan salah satu karya terbesar alm. Prof. Soerjono Soekanto. Hak Beliau kini merupakan harta waris bagi keluarganya. Namun dengan dibajaknya buku tersebut, berarti para pembajak dan pembeli buku bajakan telah mengambil hak keluarga alm. Prof. Soerjono Soekanto.

Contoh di atas tampak sepele. Hanya dengan selisih beberapa ribu rupiah saja, para pembeli buku bajakan lebih rela melecehkan dan mengambil hak penulis (juga keluarganya)..!!
Sungguh ironis...
Karena mereka para pembeli buku bajakan nantinya akan mendapatkan gelar ataupun status intelektual dengan melakukan pelecehan terhadap karya intelektual orang lain.

Kini, PT Rajagrafindo Persada beserta para penulis (dan ahli warisnya) kembali bersepakat melakukan perlawanan terhadap para pembajak. Para penulis dan penerbit telah merelakan sebagian hak yang seharusnya diterima demi memenuhi kebutuhan para calon pembaca yang sebagian besar adalah para akademisi. Juga untuk melakukan pendidikan agar para calon pembeli mulai menghargai karya orang lain dengan membeli buku yang asli.

Semoga pengorbanan para penulis (dan ahli warisnya) ini dapat membuka mata dan hati kita agar  mulai menghargai karya intelektual dan tidak mengambil hak orang lain.

Beli yang ASLI, jangan beli yang bajakan.

**

Buku-buku yang cut prize untuk memerangi Pembajakan

Sosiologi: Suatu Pengantar
(Soerjono Soekanto)
Harga semula: Rp75.000,00
Harga sekarang: Rp45.000,00


 
Makroekonomi: Teori Pengantar
(Sadono Sukirno)
Harga semula: Rp70.000,00
Harga sekarang: Rp50.000,00


 
Mikroekonomi: Teori Pengantar
(Sadono Sukirno)
Harga semula: Rp80.000,00
Harga sekarang: Rp55.000,00


Pendidikan Agama Islam
(Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH)
Harga semula: Rp50.000,00
Harga sekarang: Rp36.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar