Perihal UU

PERIHAL UNDANG-UNDANG
- Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. -

Pentingnya undang-undang tertulis atau statutory laws merupakan salah satu ciri utama dari sistem hukum civil law seperti yang dianut di Indonesia. Kedudukan statutory laws lebih diutamakan dibanding dengan putusan hakim atau yurisprudensi. Untuk itu dibutuhkan banyak sekali undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara, membatasi kekuasaan penyelenggara negara, dan yang tak kalah penting adalah untuk melindungi hak-hak warga negara.

Di sisi lain, sebagai suatu tata hukum, keseluruhan undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem yang dibangun secara komprehensif, konsisten, dan hierarkhis yang berpangkal pada UUD 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order).

Buku Perihal Undang-Undang karya pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini menguraikan secara lengkap dan kritis delapan isu mengenai undang-undang, yaitu tentang norma hukum dan keputusan hukum; tentang undangundang; bentuk undang-undang; materi undang-undang; bahasa undang-undang; prosedur pembentukan undang-undang; administrasi pembentukan undang-undang; dan kewenangan legislasi limpahan.


Buku ini menjadi sangat penting dibaca berbagai kalangan yang concern dan terkait tugasnya dengan undang-undang, termasuk mahasiswa, dosen, pejabat pemerintah, anggota DPR dan DPRD, dan legal drafter karena memaparkan secara ilmiah dan komprehensif berbagai aspek tentang undang-undang serta mendorong munculnya inspirasi dan gagasan baru untuk meningkatkan kualitas undang-undang demi kemajuan bangsa dan negara.

16 x 24 cm; 296 hlm
ISBN 978-979-769-307-7
Cetakan ke-1, 2010
Rp59.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar